Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah merupakan solusi tepat bagi masyarakat Muslim yang ingin memiliki rumah impian sesuai dengan prinsip syariat Islam. Berbeda dengan KPR konvensional, KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil. Hal ini tentunya memberikan sejumlah kelebihan bagi nasabah, antara lain:
Pertama, KPR syariah tidak mengenal sistem bunga yang dapat memberatkan nasabah. Sistem bagi hasil yang digunakan membuat cicilan nasabah menjadi lebih ringan dan tetap, sehingga tidak akan pernah berubah selama masa pembiayaan. Selain itu, nasabah juga berkesempatan memperoleh bagi hasil dari keuntungan bank syariah.
Kedua, KPR syariah menggunakan akad jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah) yang jelas dan sesuai dengan syariat Islam. Akad ini membuat transaksi menjadi lebih transparan dan terhindar dari riba. Nasabah juga memiliki hak kepemilikan penuh atas rumah yang dibeli sejak awal akad.
Ketiga, KPR syariah memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam menentukan jangka waktu pembiayaan. Nasabah dapat memilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, mulai dari 5 hingga 25 tahun. Hal ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengatur pengeluaran bulanannya.
Harga KPR Syariah
- Harga rumah yang dibeli melalui KPR syariah umumnya berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung pada lokasi, luas bangunan, dan fasilitas yang tersedia.
- Uang muka yang diperlukan untuk KPR syariah biasanya sekitar 20% hingga 30% dari harga rumah.
- Cicilan bulanan KPR syariah bervariasi tergantung pada harga rumah, jangka waktu pembiayaan, dan margin keuntungan bank syariah.
Manfaat dan Keuntungan KPR Syariah
1: Bebas Riba
KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga yang dapat memberatkan nasabah. Cicilan yang dibayarkan murni merupakan harga pokok rumah yang dibeli.
2: Cicilan Tetap
Sistem bagi hasil yang digunakan dalam KPR syariah membuat cicilan nasabah menjadi lebih ringan dan tetap, tidak akan berubah selama masa pembiayaan.
3: Transaksi Jelas dan Transparan
KPR syariah menggunakan akad jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah) yang jelas dan sesuai dengan syariat Islam. Transaksi menjadi lebih transparan dan terhindar dari riba.
4: Kepemilikan Penuh
Nasabah KPR syariah memiliki hak kepemilikan penuh atas rumah yang dibeli sejak awal akad, tidak seperti KPR konvensional yang kepemilikannya baru berpindah setelah cicilan lunas.
5: Fleksibilitas Jangka Waktu
Nasabah KPR syariah dapat memilih jangka waktu pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, mulai dari 5 hingga 25 tahun.
6: Bagi Hasil Keuntungan
Selain cicilan tetap, nasabah KPR syariah juga berkesempatan memperoleh bagi hasil dari keuntungan bank syariah.
7: Sesuai Syariat Islam
KPR syariah merupakan solusi tepat bagi masyarakat Muslim yang ingin memiliki rumah impian sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Point Penting Tambahan Tentang KPR Syariah
Skema Pembiayaan KPR Syariah
Terdapat dua skema pembiayaan utama dalam KPR syariah, yaitu:
- Murabahah: Bank membeli rumah dari developer dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati. Margin keuntungan bank menjadi bagi hasil yang dibayarkan nasabah setiap bulannya.
- Ijarah: Bank membeli rumah dari developer dan menyewakannya kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu. Nasabah membayar sewa bulanan yang mencakup pokok sewa dan margin keuntungan bank.
Syarat dan Ketentuan KPR Syariah
Untuk mengajukan KPR syariah, nasabah harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, antara lain:
- Berstatus warga negara Indonesia.
- Memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang memadai.
- Memiliki riwayat kredit yang baik.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, slip gaji, dan surat keterangan kerja.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah
Selain kelebihan yang telah disebutkan, KPR syariah juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
- Harga rumah yang dibeli melalui KPR syariah umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan KPR konvensional.
- Proses pengajuan KPR syariah biasanya lebih lama dan rumit dibandingkan dengan KPR konvensional.
- Pilihan bank syariah yang menawarkan KPR masih terbatas.
Kesimpulan
KPR syariah merupakan solusi tepat bagi masyarakat Muslim yang ingin memiliki rumah impian sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dengan sistem bagi hasil dan akad jual beli atau sewa menyewa yang jelas, KPR syariah menawarkan sejumlah kelebihan, seperti bebas riba, cicilan tetap, transaksi transparan, kepemilikan penuh, dan fleksibilitas jangka waktu. Meskipun memiliki beberapa kekurangan, KPR syariah tetap menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat yang mendahulukan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangannya.
Untuk memaksimalkan manfaat KPR syariah, nasabah disarankan untuk memilih bank syariah yang terpercaya dan berpengalaman. Nasabah juga perlu memahami dengan jelas skema pembiayaan dan syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan KPR syariah.
Tips Dalam Memilih KPR Syariah
Sebelum mengajukan KPR syariah, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan, antara lain:
1: Bandingkan Penawaran dari Berbagai Bank Syariah
Setiap bank syariah menawarkan skema pembiayaan dan margin keuntungan yang berbeda. Bandingkan penawaran dari beberapa bank untuk mendapatkan pilihan terbaik.
2: Perhitungkan Kemampuan Finansial
Cicilan KPR syariah harus sesuai dengan kemampuan finansial nasabah. Jangan memaksakan diri untuk mengambil cicilan yang terlalu tinggi.
3: Pilih Jangka Waktu Pembiayaan yang Tepat
Jangka waktu pembiayaan yang lebih panjang akan membuat cicilan menjadi lebih ringan, tetapi total pembayaran bunga juga akan lebih tinggi. Sesuaikan jangka waktu pembiayaan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan nasabah.
4: Siapkan Dokumen yang Lengkap
Proses pengajuan KPR syariah memerlukan sejumlah dokumen. Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap untuk memperlancar proses.
5: Konsultasikan dengan Ahli
Jika nasabah ragu atau memiliki pertanyaan, konsultasikan dengan ahli keuangan atau perbankan syariah. Mereka dapat memberikan saran dan membantu nasabah dalam memilih skema pembiayaan yang tepat.
FAQ Tentang KPR Syariah
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang KPR syariah:
1: Apa perbedaan antara KPR syariah dan KPR konvensional?
Perbedaan utama terletak pada sistem pembiayaan. KPR syariah menggunakan sistem bagi hasil, sementara KPR konvensional menggunakan sistem bunga.
2: Apa saja akad yang digunakan dalam KPR syariah?
Dua akad yang umum digunakan adalah murabahah (jual beli) dan ijarah (sewa menyewa).
3: Apakah nasabah KPR syariah memiliki hak kepemilikan penuh atas rumah?
Ya, nasabah KPR syariah memiliki hak kepemilikan penuh atas rumah sejak awal akad.
4: Apakah KPR syariah lebih mahal dari KPR konvensional?
Secara umum, harga rumah yang dibeli melalui KPR syariah lebih tinggi dibandingkan dengan KPR konvensional.
5: Di mana saya bisa mengajukan KPR syariah?
Nasabah dapat mengajukan KPR syariah di bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan tersebut.





